Hukum  

Sadap Nomor Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

ANALITIKNEWS.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon tokoh penting di Indonesia terungkap.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dua nama lainnya yang disebut dalam kasus ini yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Nomor Telepon Prabowo Diduga Ikut Disadap

Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

Penyidik menduga aktivitas tersebut turut menyasar tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.

Penyadapan Diduga Berlangsung Dua Tahun

Bareskrim menduga para tersangka menjalankan aktivitas penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

(*)