ANALITIKNEWS.COM – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan pembahasan serius di tingkat pimpinan partai politik.
Ia mendorong para ketua umum partai politik segera duduk bersama untuk menentukan sikap setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Doli, perkembangan putusan MA membuat persoalan tersebut semakin mendesak untuk dibicarakan.
Ia menilai komunikasi antarpimpinan partai menjadi penting mengingat DPR RI terdiri atas berbagai kekuatan politik.
“Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini. Kalau kemarin cuma putusan Mahkamah Konstitusi ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan,” ucap Doli di hadapan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Doli Sebut Elite Parpol Sudah Ikuti Polemik Gibran
Doli menduga para ketua umum partai politik sebenarnya sudah membicarakan persoalan pendidikan Gibran, meski belum diketahui sejauh mana pembahasan tersebut berlangsung.
Ia beralasan, para pimpinan partai politik kerap bertemu dan memiliki akses terhadap berbagai informasi mengenai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Tidak mungkin tidak dibicarakan, karena pasti pimpinan partai politik itu kan juga pasti punya punya mata, punya telinga, punya media untuk mendengarkan dinamika yang terjadi di masyarakat kita, pasti selalu akan ada pembicaraannya. Bahwa pembicaraannya sampai level mana itu yang kita tidak tahu, ya,” jelas Doli.
Pembahasan serupa, lanjut Doli, juga sudah berlangsung di internal Partai Golkar. Namun, hingga kini, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai rencana pertemuan formal antarketua umum partai politik.
“Kami di Golkar juga kan sebetulnya sudah setiap ada pembicaraan antar partai politik itu sudah diberi kewenangan, mandat kepada Ketum, ya. Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan Informasi lebih lanjut atau pertemuan formal antara pimpinan partai politik itu,” kata Doli.
Tiga Prinsip yang Harus Dipegang Pimpinan Partai
Doli mengingatkan para ketua umum partai politik agar memperhatikan tiga prinsip utama apabila nantinya menggelar pertemuan formal untuk membahas polemik tersebut.
Prinsip pertama adalah mengutamakan kepentingan rakyat. Menurutnya, setiap keputusan politik harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan tidak boleh mengabaikan suara publik.
“Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan,” ucapnya.
Prinsip kedua, setiap keputusan harus berlandaskan konstitusi, mematuhi aturan hukum, serta menjunjung tinggi etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara prinsip ketiga berkaitan dengan keutuhan dan kedaulatan negara. Doli meminta para elite politik memastikan langkah yang mereka ambil tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya mau diteruskan atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan di antara partai politik.
“Terjadinya polarisasi yang berkepanjangan, artinya keterbelahan, itu yang saya kira enggak boleh terjadi, ya. Ini yang tiga hal itu menurut saya minimal yang harus dijaga dalam pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik itu,” ucap Doli.
Hak Angket hingga Pansus Dinilai Tidak Relevan
Di sisi lain, Doli menilai DPR RI tidak perlu menggunakan hak angket, hak interpelasi, maupun membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti polemik pendidikan Gibran.
Ia berpendapat, penggunaan instrumen tersebut justru dapat membawa persoalan ke arah pembahasan pemberhentian wakil presiden.
“Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu? Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” ucap Doli.
Doli menyebut salah satu kemungkinan yang dapat terjadi adalah partai-partai politik memilih untuk tidak menindaklanjuti putusan MK dan MA melalui langkah politik.
Meski demikian, ia mengatakan perkembangan selanjutnya masih perlu dicermati, terutama terkait sikap para pimpinan partai politik dalam merespons persoalan tersebut.
“Kemungkinan terjadi adalah bahwa menganggap bahwa putusan MK dan MA ini itu tidak perlu ditindaklanjuti secara politik. Iya kan, dan tentu kemudian nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” kata Doli.
(*)
