ANALITIKNEWS.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum membuat Partai Amanat Nasional (PAN) menentukan langkah politik.
Partai yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan itu masih mempelajari konsekuensi hukum putusan tersebut, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme di DPR.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menghormati setiap keputusan lembaga peradilan.
Namun, PAN perlu mencermati secara menyeluruh isi putusan MA sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
PAN Pertimbangkan Konstitusi dan Posisi Koalisi
Viva mengatakan, keanggotaan PAN dalam koalisi pemerintahan tidak mengubah komitmen partai untuk menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum. Ia meminta semua pihak menyikapi persoalan tersebut secara proporsional serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kedua, PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, tetapi komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi pegangan. Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Viva.
Mengenai kemungkinan proses politik di DPR, Viva menegaskan PAN belum mengambil keputusan. Partainya masih mengkaji ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ketiga, mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR,” tambahnya.
PAN Ingin Pemerintahan Tetap Berjalan
Selain memperhatikan aspek hukum, PAN juga menaruh perhatian pada keberlangsungan pemerintahan. Viva berharap polemik tersebut tidak mengganggu agenda pembangunan maupun pelayanan publik.
“Yang terpenting bagi PAN, kita menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta keberlangsungan pemerintahan agar agenda pembangunan dan pelayanan kepada rakyat tidak terganggu,” ujar dia.
MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
(*)
