ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali gagal menghadirkan politikus tersebut dalam pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyidik akan segera menentukan jadwal pemanggilan berikutnya untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo berharap Nusron dapat memenuhi panggilan penyidik agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Menurutnya, kehadiran Nusron secara sukarela akan membantu KPK menuntaskan penyidikan tanpa perlu mengambil langkah penjemputan paksa.
“Pastinya, sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info, nanti tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/10).
KPK Sebut Tidak Ada Kendala Pemanggilan
Setyo menegaskan KPK tidak menghadapi kendala khusus untuk memanggil Nusron. Namun, penyidik perlu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan penanganan sejumlah perkara lain.
Ia menjelaskan, satuan tugas (satgas) KPK tidak hanya menangani kasus yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.
Mereka juga menjalankan tugas penyidikan dalam perkara lain, termasuk mendukung pelaksanaan upaya paksa.
“Kan, satgas-satgas (satuan petugas) itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, ya bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan,” katanya.
Dua Kali Absen dari Pemeriksaan
Sebelumnya, penyidik KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Pada panggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Setyo berharap Nusron bersedia hadir ketika menerima surat panggilan berikutnya. Ia menilai kehadiran langsung akan lebih memudahkan penyidik daripada harus melakukan penjemputan paksa.
“Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang,” imbuhnya.
(*)
