Hukum  

Kasus Pencurian Kabel di Samarinda, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah di Samarinda, Kalimantan Timur
Kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah di Samarinda, Kalimantan Timur

ANALITIKNEWS.COM – Penyidikan kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di Samarinda, Kalimantan Timur, mengarah pada dugaan keterlibatan pihak yang mengatur tenaga kerja.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap 37 orang yang sebelumnya diamankan.

Keempat tersangka diduga berperan sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja dalam aksi pencurian kabel di sejumlah wilayah di Samarinda.

Saat ini, mereka ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penetapan empat tersangka tersebut saat dikonfirmasi detikKalimantan, Senin (26/10/2026).

“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie.

Tiga Tersangka Berasal dari Luar Samarinda

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan warga luar Samarinda. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari Samarinda.

“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.

Polisi masih memeriksa para tersangka untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian aksi pencurian kabel PJU dan jaringan bawah tanah yang terjadi di sejumlah lokasi.

Diduga Bertugas sebagai Mandor dan Perekrut

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan bahwa para tersangka memiliki peran dalam mengatur dan merekrut tenaga kerja yang terlibat dalam aksi pencurian kabel.

“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran setiap tersangka untuk memastikan keterlibatan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.

Barang Bukti dan Kendaraan Disita

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kabel. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring berlanjutnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya diamankan.

“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencurian kabel PJU dan jaringan bawah tanah di Samarinda.

37 Orang Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda bergerak cepat merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah yang viral di media sosial.

Sebanyak 37 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Pengamanan tersebut dilakukan menyusul dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Kota Samarinda yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan.

Pamapta II Polresta Samarinda, IPDA Fardhan, membenarkan pengamanan terhadap puluhan pekerja tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah lokasi.

“Kami dari Pamapta II Polresta Samarinda membenarkan bahwasanya telah mengamankan sejumlah pekerja dengan jumlah 37 orang,” ungkap IPDA Fardhan, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, keterangan dari warga menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian. Adapun lokasi yang dilaporkan antara lain berada di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri, Samarinda.

“Pihak kepolisian juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Kota Samarinda antara lain antara lain di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Status hukum masing-masing orang yang diamankan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Dari 37 terduga pelaku pencurain telah diperiksa dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” ujarnya.

(*)