Hukum  

Kasus Korupsi DSP BNPB, KPK Telusuri Aliran Uang dan Keterlibatan Pihak Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) massih terus bergulir.

Dalam mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menyusun strategi untuk menuntaskan penyidikan, termasuk memanggil saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi relevan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana di Indonesia.

Menurut dia, penyidik perlu mengungkap peran setiap pihak agar konstruksi perkara menjadi utuh.

“Saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (18/10).

Penyidik Dalami Aliran Penerimaan Uang

Selain menelusuri pihak yang diduga terlibat, KPK juga memeriksa alur perintah dalam penggunaan dana tersebut.

Penyidik berupaya mengungkap hubungan antara pengambilan keputusan dan dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak terkait.

“Pendalaman yang dilakukan tentunya tidak hanya soal alur perintah, tapi juga aliran penerimaan uangnya,” sambungnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP.

Dana itu seharusnya mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.

Namun, Budi menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

“Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ucap Budi.

“Kami meyakini semua pihak mempunyai komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lanjut dia.

Lima Orang Telah Menjadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

(*)