Hukum  

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dandhy Dwi Laksono pada 27 Oktober

Dandhy Dwi Laksono, sutradara dokumenter Pesta Babi
Dandhy Dwi Laksono, sutradara dokumenter Pesta Babi

ANALITIKNEWS.COM – Dandhy Dwi Laksono, sutradara dokumenter Pesta Babi, dijadwalkan kembali menjalani pemanggilan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Polisi menjadwalkan pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait laporan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, salah satu narasumber dalam film dokumenter tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyidik sebelumnya menjadwalkan pemanggilan Dandhy pada 19 Oktober 2026.

Namun, polisi menunda agenda tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan berikutnya.

“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Polisi Masih Mendalami Laporan

Budi menegaskan, pemanggilan Dandhy bertujuan meminta klarifikasi atas laporan Mama Sinta. Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan untuk mendalami informasi dan mengumpulkan bukti.

Menurut Budi, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana. Sebaliknya, polisi dapat menghentikan penyelidikan jika bukti yang diperoleh tidak memenuhi unsur pidana.

“Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Dengan demikian, pemanggilan Dandhy belum menunjukkan adanya kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penyidik masih perlu mendalami laporan dan menilai bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ketua LBH Papua Merauke Juga Akan Dipanggil

Selain Dandhy, Polda Metro Jaya berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan penyidik dapat menjadwalkan pemeriksaan JTW sebelum atau setelah meminta keterangan Dandhy. Polisi belum menetapkan urutan pemeriksaan kedua pihak secara pasti.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

(*)