ANALITIKNEWS.COM – Status hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah meningkat menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Namun, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Arya Perdana, memastikan penyidik masih membiarkan Sitti Husniah menjalani aktivitasnya di luar tahanan. Penyidik juga belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
“Tidak ada, penyidik belum melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana, Jumat (25/9).
Menurutnya, penyidik akan memanggil Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, kepolisian belum menyampaikan kapan pemeriksaan tersebut berlangsung.
“Nanti kita informasikan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.
Penyidik Periksa 30 Saksi dan Empat Ahli
Sebelum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan serangkaian penyidikan. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan tim telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP.
Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pihak yang diperiksa.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).
(*)
