ANALITIKNEWS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Jaksa menilai Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menyampaikan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menyebut perubahan mekanisme pengisian kuota tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut jaksa, kuota haji khusus tambahan seharusnya mengikuti mekanisme dan masa tunggu jemaah. Namun, Yaqut diduga mengarahkan pengisian kuota dengan memasukkan jemaah yang tidak memiliki masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai aturan.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Jaksa Sebut Ada Keuntungan untuk Yaqut
Jaksa mendakwa rangkaian pengaturan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Selain itu, jaksa menilai Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa.
Dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.
Libatkan Sejumlah Pihak
Jaksa menyebut Yaqut menjalankan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 PIHK dan Koperasi Perahu turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Jaksa selanjutnya akan menguraikan peran masing-masing pihak serta aliran keuntungan yang muncul dari pengelolaan kuota haji tambahan dalam persidangan.
(*)
