ANALITIKNEWS.COM – Upaya hukum dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk membantah proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie akan membawa sejumlah keberatan terkait penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan.
Tim hukum Febrie menyatakan akan mengajukan dua gugatan praperadilan yang menguji tindakan berbeda dalam penanganan perkara tersebut. Gugatan itu berkaitan dengan kasus dugaan TPPU yang menyeret temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul.
Kepastian pengajuan praperadilan disampaikan tim kuasa hukum Febrie yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Kuasa hukum klaim ada persoalan prosedur hukum
Kuasa hukum Febrie menilai proses penanganan perkara tersebut menyisakan sejumlah persoalan hukum acara pidana. Mereka menyebut terdapat sembilan potensi pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Firman Wijaya mengatakan pihaknya melihat adanya tindakan penegakan hukum yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga berpotensi merugikan hak hukum Febrie sebagai tersangka.
“Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan,” ujar Firman.
Menurutnya, praperadilan menjadi langkah untuk meminta pengadilan menilai apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uji penetapan tersangka hingga penyitaan
Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memisahkan gugatan praperadilan menjadi dua permohonan karena objek yang diuji memiliki perbedaan.
Permohonan pertama akan mempersoalkan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara permohonan kedua akan menguji tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
“Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata Febri.
Soroti unsur pidana dan dasar hukum perkara
Selain mempersoalkan prosedur, tim hukum Febrie juga mempertanyakan sejumlah aspek materi hukum dalam perkara tersebut.
Mereka menyoroti penerapan asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP. Tim hukum menyebut asas tersebut mengharuskan penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Tim hukum juga mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang menurut mereka belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
Selain itu, mereka menilai penyidik belum menjelaskan secara rinci predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU serta belum menguraikan kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
“Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” tutur Febri.
Dua tersangka lain turut ditetapkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat bersama Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU tersebut.
Melalui gugatan praperadilan, tim hukum Febrie meminta pengadilan menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga upaya paksa yang dilakukan dalam perkara tersebut.
(*)
