ANALITIKNEWS.COM – Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi mengambil peran sebagai kuasa hukum.
Febri menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum dalam menghadapi proses hukum.
Febri mengatakan dirinya awalnya dihubungi oleh seorang kolega yang mengajaknya berdiskusi terkait perkara yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut, ia kemudian menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan hukum.
“Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai Advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” kata Febri saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Fokus Kawal Proses Hukum dan Fakta Perkara
Sebagai kuasa hukum, Febri menegaskan akan menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menyatakan tim hukum akan fokus pada aspek hukum serta memastikan hak-hak Febrie Adriansyah tetap terlindungi selama proses berjalan.
Menurut Febri, pendampingan hukum bukan hanya berkaitan dengan pembelaan terhadap klien, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung sesuai prinsip keadilan dan berdasarkan fakta yang dapat diuji.
“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” katanya.
Febri menilai setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan. Karena itu, ia memilih menerima penunjukan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai advokat.
Hotman Paris Mundur karena Alasan Kesehatan
Sebelum Febri Diansyah bergabung dalam tim kuasa hukum, Febrie Adriansyah lebih dulu menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mendampinginya menghadapi perkara tersebut.
Namun, Hotman kemudian memilih mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum. Keputusan itu disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.
Setelah mundurnya Hotman Paris, Febrie Adriansyah kemudian menunjuk Febri Diansyah untuk melanjutkan pendampingan hukum dalam perkara yang tengah bergulir.
Febrie Adriansyah Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah penetapan tersangka, penyidik Korps Adhyaksa melakukan penahanan terhadap Febrie.
Febrie diketahui ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak Jumat.
Dalam proses pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatan atas keputusan penahanan terhadap dirinya. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum dijadikan dasar untuk mengambil langkah hukum berupa penetapan tersangka maupun penahanan.
Ia juga menyebut proses ekspose seharusnya dilakukan secara berulang untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Dengan masuknya Febri Diansyah sebagai kuasa hukum, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini mendapat pendampingan baru. Tim hukum menyatakan akan mengawal perkara tersebut dengan fokus pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
