Hukum  

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG

Foto: Kejagung menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya usai jadi tersangka korupsi MBG./ Ist
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan yayasan mitra yang diduga terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Setelah penetapan tersangka, Kejagung langsung menahan mereka di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

banner 325x300

Anggaran MBG Capai Ratusan Triliun Rupiah

Program MBG mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari APBN. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp85,20 triliun untuk program tersebut. Angka itu meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Menurutnya, yayasan tersebut tetap memperoleh status mitra meski tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Kejagung Duga Ada Pengaturan Verifikasi Mitra

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi dalam portal mitra BGN. Dugaan itu membuat sejumlah yayasan tetap lolos seleksi dan mendapatkan penunjukan sebagai mitra SPPG.

Syarief menjelaskan yayasan tersebut dugaannya dikendalikan pihak lain kendalikan. Namun, pengelolaannya tetap memiliki hubungan dengan para tersangka.

Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak dalam proses penunjukan yayasan tersebut.

Dugaan Yayasan Ambil Raup Insentif Miliaran Rupiah

Kejagung juga menemukan dugaan keuntungan besar yang mengalir ke yayasan terafiliasi tersebut.

Menurut penyidik, yayasan yang menjadi mitra SPPG menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Tim penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana yang masuk ke yayasan dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari program tersebut.

Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Jadi Sorotan

Selain memeriksa tata kelola mitra, penyidik juga mengusut pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk mengintervensi proses pengadaan. Dugaan itu berdampak pada penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Penyidik menemukan indikasi mark up pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa proyek yang diperiksa meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Untuk memperkuat pembuktian, Kejagung menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik mendatangi kantor BGN serta rumah para tersangka. Dari kegiatan itu, tim menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang yang diamankan antara lain telepon genggam, laptop, dan perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Program MBG.

Penyelidikan Berawal dari Temuan di Lapangan

Syarief mengatakan tim penyidik lebih dulu melakukan penelaahan sebelum memulai penyelidikan resmi. Kejagung menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.

Beberapa laporan menyoroti dapur MBG yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan program.

Informasi tersebut mendorong penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Hasilnya, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Tim juga menginventarisasi yayasan-yayasan mitra yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.

(Redaksi)

1.075 Tayangan
banner 325x300