ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam mengust kasus ini, KPK kembai memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno pada Selasa (30/6/2026).
Japto dimintai keterangan dalam kapasistasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran gratifikasi dari sektor batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Japto hadir di Gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pendalaman Aset dan Dugaan TPPU
Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik KPK mendalami sejumlah hal, termasuk aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang terkait dengan perkara tersebut.
“Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” jelas Budi.
KPK menilai penelusuran aset menjadi bagian penting untuk mengungkap pola aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan.
Dugaan Uang Jasa Pengamanan Mengalir Rutin
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang jasa pengamanan dari pihak korporasi yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut. Uang itu disebut diberikan secara rutin setiap bulan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
“Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pola pembayaran berulang yang berkaitan dengan jasa tertentu dalam konteks perkara yang sedang disidik.
Pengembangan Penyidikan Kasus Rita Widyasari
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang awalnya menjerat Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik terus memperluas lingkup penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi.
“Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan Tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Dengan pengembangan tersebut, KPK tidak hanya fokus pada penerima awal gratifikasi, tetapi juga menelusuri jaringan aliran dana, potensi keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
Penyidik kini masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri aset untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah berjalan.
(*)












