ANALITIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari Samarinda) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dijalankan oleh jaksa eksekutor.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika, meliputi sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti senjata tajam, minuman keras ilegal, telepon genggam, uang palsu, hingga berbagai barang hasil sitaan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan. Proses tersebut juga melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Pemerintah Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta BPOM.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti dan barang rampasan ini dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Haedar usai kegiatan pemusnahan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 61 perkara pidana yang ditangani Kejari Samarinda dalam kurun Maret hingga Mei 2026.
Rinciannya terdiri dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta pidana orang dan harta benda (oharda). Selain itu terdapat satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).
“Pemusnahan ini berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL kamnegtibum dan oharda, serta satu perkara tipiring,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 186,24 gram, ganja seberat 96,68 gram, serta 26 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, Kejari Samarinda juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam, 31 unit handphone, serta 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus.
Tak hanya itu, aparat kejaksaan turut memusnahkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 267 lembar dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar.
Ratusan barang bukti lain seperti bong, korek api, timbangan digital, kotak rokok hingga tisu yang digunakan dalam tindak pidana narkotika juga ikut dimusnahkan.
“Barang bukti lainnya ada sekitar 312 item seperti korek, bong, timbangan, kotak rokok, tisu dan lainnya,” katanya.
Metode Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar, sementara barang lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Haedar, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam memberantas tindak kriminal.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya dominasi perkara narkotika yang masih terjadi di Kota Samarinda. Karena itu, pihaknya mengingatkan generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan bangsa.
“Kami berharap generasi muda bisa menjauhi narkotika karena dampaknya sangat berbahaya. Narkoba terbukti merusak generasi bangsa. Negara membutuhkan Anda, dan masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda,” ujarnya.
Haedar mengajak seluruh masyarakat, khususnya anak muda, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Untuk itu mari kita tatap masa depan bangsa ini dengan penuh semangat dan harapan tanpa narkoba,” pungkasnya.
(*)







