ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengajukan banding dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum di tingkat pertama. Selain itu, seluruh terdakwa juga menerima putusan majelis hakim sehingga perkara tersebut kini memiliki kepastian hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menerima sepenuhnya putusan pengadilan. Menurutnya, majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum yang sejalan dengan konstruksi perkara yang disusun jaksa KPK selama persidangan.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi, Minggu (14/6/2026).
Kasus Suap Sertifikasi K3: KPK Nilai Hakim Sejalan dengan Jaksa
Lebih lanjut, Budi menjelaskan majelis hakim mengadopsi konstruksi hukum dan analisis pembuktian yang dipaparkan jaksa penuntut umum KPK. Karena itu, KPK menilai proses penyidikan hingga penuntutan telah berjalan sesuai aturan.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
Selain menerima putusan, KPK juga mengapresiasi pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Menurut Budi, putusan itu memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Seluruh Terdakwa Terima Putusan
Sementara itu, seluruh terdakwa juga memilih menerima putusan pengadilan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan.
Menurut Budi, sikap para terdakwa menunjukkan proses peradilan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perkara tersebut dapat segera memasuki tahap eksekusi.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, proses peradilan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Selain itu, KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Noel dan Terdakwa Lain Terima Hukuman Beragam
Majelis hakim memberikan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Noel menerima hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim mengenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,435 miliar.
Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro menerima hukuman 6 tahun penjara. Hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti Rp36,04 miliar atau menjalani tambahan hukuman 3 tahun kurungan apabila tidak membayar.
Di sisi lain, Hery Sutanto menerima hukuman paling berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, hakim mewajibkannya membayar uang pengganti Rp7,591 miliar.
Kemudian, Fahrurozi menerima hukuman 4 tahun penjara. Adapun Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing menerima hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, dua pihak swasta dari PT KEM, yakni Temurila dan Miki Mahfud, menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Suap Sertfikasi K3: Uang Pengganti Capai Rp54,23 Miliar
Tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan sejumlah terdakwa mengembalikan hasil tindak pidana melalui mekanisme uang pengganti.
Secara keseluruhan, nilai uang pengganti mencapai sekitar Rp54,23 miliar. Irvian Bobby Mahendro menanggung nilai terbesar, yakni Rp36,04 miliar. Setelah itu, Hery Sutanto menanggung Rp7,591 miliar dan Noel sebesar Rp3,435 miliar.
Dengan berakhirnya proses persidangan dan tidak adanya banding, KPK kini dapat melanjutkan perkara tersebut ke tahap eksekusi. Karena itu, kasus suap sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan resmi memasuki fase akhir penegakan hukum.









