ANALITIKNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Dewas untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Dias.
Dewas membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan KPK.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” kata Benny di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8).
Benny meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurut dia, penyidik KPK akan mengungkap fakta-fakta perkara melalui alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya,” katanya.
Menurut Benny, hasil penyidikan tersebut akan membantu Dewas memperoleh gambaran utuh mengenai perkara sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal di KPK.
Kewenangan Dewas Bergantung Status Dias
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Dewas masih mempertimbangkan status Dias sebagai anggota Polri dalam menentukan ruang lingkup pemeriksaan etik.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujar Gusrizal.
Ia menjelaskan, apabila penanganan terhadap Dias menjadi kewenangan Polri, maka Dewas tidak dapat melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Meski demikian, Dewas tetap akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” katanya.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta.
Penyidik KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*)
