ANALITIKNEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Purbaya membuka peluang kembali menunda kebijakan tersebut jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum menunjukkan perbaikan hingga akhir Oktober.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kondisi ekonomi sebelum memutuskan kelanjutan penerapan pajak marketplace.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat konsumsi masyarakat yang menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Pajak Marketplace Bisa Diundur Lagi
Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki opsi untuk kembali menggeser jadwal penerapan pajak jika kondisi perekonomian hingga 31 Oktober 2026 belum cukup baik.
“Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin menjaga momentum konsumsi masyarakat agar tetap bergerak optimal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyebut ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada kuartal II 2026. Pemerintah kemudian ingin meningkatkan pertumbuhan tersebut hingga mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.
“Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” ujar Purbaya.
Aturan Berlaku Mulai November
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
DJP menetapkan penundaan penerapan aturan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan ketentuan saat ini, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
(*)
