Hukum  

Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Langgar Prosedur

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

ANALITIKNEWS.COM – Mabes Polri menilai penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak bisa dipisahkan dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyampaikan sikap tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Menurut Veris, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan selama tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.

“Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ujar Veris.

Ia juga menyebut keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie dalam persidangan turut membenarkan prinsip tersebut. Menurutnya, ahli menyatakan penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan apabila memiliki relevansi dengan perbuatan yang disangkakan kepada pemohon.

Polri Serahkan Dokumen Pendukung

Veris mengatakan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tindakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Untuk memperkuat argumentasinya dalam persidangan, Polri akan menyerahkan alat bukti berupa surat dan dokumen yang menjadi dasar penggeledahan serta penyitaan.

“Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Nanti kita juga akan menyampaikan alat bukti surat atau dokumen-dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua,” tuturnya.

Febrie Minta Seluruh Tindakan Dibatalkan

Febrie sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

(*)