ANALITIKNEWS.COM – Partai Demokrat mengingatkan DPR agar tidak membuat aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang justru mempersempit peluang kandidat. Pesan itu muncul saat DPR mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pembentuk undang-undang tetap perlu menjaga keseimbangan antara jumlah pasangan calon dan keterbukaan ruang pencalonan.
“Ini kan juga banyak dari para pengamat yang juga jangan terlalu banyak, tetapi juga jangan kemudian membuat sempit ruang untuk kandidat para capres-cawapres,” kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (23/9).
Demokrat Kaji Syarat Dukungan Dua Fraksi
Herman mengatakan Demokrat masih mempelajari sejumlah isu strategis dalam RUU Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian ialah usulan agar pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi DPR.
Menurut Herman, ketentuan tersebut masih dapat menjadi salah satu opsi dalam merancang mekanisme pencalonan. Ia memperkirakan syarat dua fraksi dapat menghasilkan tiga hingga empat pasangan calon.
“Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan. Ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa,” ujar Herman.
Namun, Herman menegaskan Demokrat belum mengunci sikap terhadap opsi tersebut. Ia menyebut pembahasan RUU Pemilu masih memungkinkan munculnya berbagai pandangan dan rumusan baru.
“Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan nol persen,” ujar dia.
Panja RUU Pemilu Segera Dibahas
Di sisi lain, Komisi II DPR bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebelum masa sidang berakhir atau menjelang anggota DPR memasuki masa reses pekan depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Aria Bima, mengatakan pimpinan telah memberikan instruksi untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu.
“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini,” kata Bimo, sapaan akrabnya di kompleks parlemen, Selasa (22/9).
(*)
