Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Ganjar Minta Diusut Tuntas

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo

ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perhatian serius Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menetapkan tersangka, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang berada di balik aksi tersebut, termasuk motif dan kepentingan yang melatarbelakanginya.

Ganjar menilai, pengusutan kasus yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri itu harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapat perlindungan atau perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan integritas dan loyalitas aparat kepolisian. Setiap anggota Polri, kata Ganjar, harus menjadikan negara dan konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

“Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu,” kata Ganjar.

Ganjar Minta Ungkap Aktor di Balik Penyadapan

Ganjar menegaskan, penyidik harus mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Ia meminta aparat tidak hanya mengidentifikasi pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah serta kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Menurut Ganjar, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motif pelaku, informasi apa yang berhasil diperoleh, hingga siapa yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

“Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara,” ucap Ganjar.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berubah menjadi ajang persaingan antarkelompok yang memiliki kekuasaan.

“Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum,” kata Ganjar.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Libatkan Pejabat Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, serta tokoh politik lainnya pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Perkembangan kasus ini juga berdampak pada posisi Listyo Sigit. Presiden Prabowo telah mencopotnya dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas institusi kepolisian, serta perlindungan informasi strategis negara.

(*)