ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri mulai mendapat perhatian DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dasco menegaskan, DPR menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada kepolisian.
Meski demikian, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi yang membidangi hukum dan penegakan hukum.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Komisi III Diminta Pantau Proses Hukum
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah meminta komisi terkait untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut secara berkala.
Komisi III DPR mendapat tugas memantau proses hukum yang kini berjalan di lingkungan kepolisian.
Langkah pengawasan ini menjadi perhatian mengingat perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ucapnya.
Bareskrim Ungkap Sejumlah Target Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak atau illegal access.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah.
Targetnya mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep juga menegaskan dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka.
(*)
