ANALITIKNEWS.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Sugiono, meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya tindak pidana makar di balik kasus yang diduga melibatkan sejumlah jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sugiono menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin, tetapi juga kepatuhan aparat terhadap garis komando.
“Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi,” kata Sugiono dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Minta Aparat Telusuri Kemungkinan Unsur Makar
Sugiono juga meminta penyidik tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menempatkan dugaan penyadapan bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin internal kepolisian. Sugiono mendorong aparat menguji setiap dugaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia tidak meminta publik mendahului hasil penyidikan. Sebaliknya, Sugiono mengajak seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Polri.
Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Konstitusi
Sugiono menegaskan setiap institusi negara wajib menjaga profesionalisme, integritas, serta menghormati konstitusi dan kepemimpinan yang sah.
Menurutnya, aparat harus menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri,” katanya.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus menjaga integritas institusi negara.
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara dan tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Nomor Telepon Prabowo Diduga Ikut Disadap
Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
Penyidik menduga aktivitas tersebut turut menyasar tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
(*)
