Kasus Penyadapan Presiden Terungkap, Jadi Momentum Polri Benahi Internal

Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

ANALITIKNEWS.COM – Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka sorotan terhadap pengawasan dan integritas di tubuh kepolisian.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polri berjanji memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Polri menegaskan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden bukan merupakan kebijakan institusi, melainkan tindakan oknum.

Kepolisian juga memastikan pengusutan perkara tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembenahan internal sesuai arahan Kapolri.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Isir menilai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui integritas personel. Karena itu, Polri perlu memastikan setiap anggotanya menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujarnya.

Irwasum Pastikan Pemeriksaan Berjalan Profesional

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access yang kini ditangani penyidik merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.

Bareskrim Polri bersama Divpropam Polri saat ini menjalankan proses pemeriksaan. Sementara itu, jajaran Irwasum mengawasi proses tersebut untuk memastikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Asep Edi juga menyebut Polri memiliki instrumen pengawasan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Dia memastikan penyidik mendalami perkara tersebut sebagai dugaan pelanggaran oleh individu tertentu. Polri juga menjamin aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Diduga Sadap Sejumlah Tokoh

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut dia, para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia secara ilegal.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain sepanjang 2025-2026. Sasaran yang diduga menjadi korban tidak hanya pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

(*)