Hukum  

KPK Ungkap Alasan Belum Bisa Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

ANALITIKNEWS.COM  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Meski kembali mangkir saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan, KPK menyatakan belum dapat mencegah Nusron bepergian ke luar negeri karena statusnya masih sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap tersangka.

“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Nusron kembali absen karena sedang bepergian ke luar negeri.

Budi mengatakan penyidik akan segera menyusun jadwal pemanggilan berikutnya. KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik masih mengharapkan keterangan Nusron untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

(*)