Hukum  

KPK Buru Jejak Uang Dugaan Korupsi Fadia Arafiq, Sang Suami Kembali Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berencana kembali memeriksa Ashraff Abu, suami Fadia yang menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Langkah tersebut dilakukan setelah Ashraff tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (22/10).

KPK menyebut Ashraff berhalangan hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI. Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Ashraff untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

“Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10) malam.

KPK Geledah Rumah Ashraff dan Sita BMW Listrik

Sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sebuah mobil BMW listrik.

Penggeledahan itu berlangsung di tengah penyidikan lanjutan perkara Fadia Arafiq. KPK belum merinci lebih jauh keterkaitan kendaraan yang disita dengan dugaan TPPU.

Namun, penyidik terus mengumpulkan informasi dan menelusuri kemungkinan aliran uang hasil tindak pidana korupsi.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan TPPU akan berfokus pada penelusuran asal-usul dan tujuan aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.

“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujarnya.

Penyidikan TPPU Kembangkan Perkara Korupsi

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi Fadia ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).

Ashraff merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, yang mencakup Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan. Berdasarkan situs DPR, ia bertugas di Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).

Fadia Dituntut Lima Tahun Penjara

Sementara itu, Fadia masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi selama 2021–2026.

Jaksa menduga Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada 2022–2026. Perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. KPK kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(*)