ANALITIKNEWS.COM – Kelanjutan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri Sempaja di Samarinda, Kalimantan Timur, kini mendapat kepastian setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencabut penghentian sementara proyek tersebut.
Namun, upaya mengantisipasi banjir tetap menjadi perhatian utama menyusul kesepakatan antara pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Kesepakatan itu mencakup pembangunan polder baru berkapasitas minimal 15.000 meter kubik untuk menggantikan fungsi tampungan air yang terdampak rencana pembangunan. Kedua pihak juga menyepakati langkah pemulihan daerah resapan air guna mengurangi potensi genangan di kawasan Sempaja.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang dituangkan dalam berita acara resmi.
“Hasilnya ada kita buat kesepakatan bersama, jadi ada berita acara. Yang mewakili Pemkot itu saya, yang mewakili Pemerintah Provinsi itu adalah Kadis Kesehatan provinsi,” tuturnya.
Pemkot Samarinda Soroti Hilangnya Tampungan Air
Persoalan lingkungan menjadi salah satu alasan penghentian sementara proyek sebelumnya. Pemkot Samarinda menyoroti hilangnya area tampungan air eksisting dengan kapasitas sekitar 13.000 meter kubik akibat rencana pembangunan.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, kedua pihak menyepakati pembangunan polder baru dengan kapasitas minimal 15.000 meter kubik. Infrastruktur ini diharapkan mampu menampung debit air dan mendukung pengendalian banjir dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun ke depan.
Pemkot juga meminta agar daerah resapan air di bagian belakang kawasan GOR Sempaja yang sempat tertutup dibuka kembali. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi resapan sekaligus menekan potensi genangan di kawasan Gelora Sempaja dan sekitarnya.
Kesepakatan Buka Jalan Perizinan Proyek
Setelah mencapai kesepakatan teknis mengenai penanganan banjir, Pemkot Samarinda memproses pencabutan penghentian sementara dan menyatakan kesiapan membantu percepatan perizinan lanjutan.
Marnabas menyebut persoalan sebelumnya berkaitan dengan miskomunikasi mengenai langkah antisipasi banjir. Pemkot ingin memastikan pembangunan rumah sakit tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Cuma kan kemarin kan miskomunikasi tentang bagaimana penanganan banjir. Jadi jangan ada pembangunan yang kita bangun justru menyebabkan keresahan masyarakat setempat,” terangnya.
Selain pengelolaan air, pemerintah turut memperhitungkan dampak pembangunan terhadap kelancaran arus lalu lintas serta ketersediaan kantong parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Pencabutan penghentian sementara proyek tidak menghilangkan kewajiban untuk menangani dampak lingkungan. Pemkot Samarinda menegaskan bahwa pemerintah kota dan provinsi harus bertanggung jawab apabila hasil perhitungan teknis menunjukkan adanya dampak pembangunan terhadap risiko banjir di kawasan sekitar.
“Yang terakhir kita minta bahwa kalau ada dampak nanti, dampak terjadi berdasarkan hasil perhitungan kemudian dampaknya ada, maka pemerintah provinsi dan kota harus bertanggung jawab penuh tentang bagaimana cara mengatasi banjir di sekitar itu,” pungkasnya.
Di sisi lain, kelanjutan proyek ini penting untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. RS Korpri Sempaja direncanakan memiliki kapasitas 220 tempat tidur dan dilengkapi fasilitas poliklinik.
(*)
