Ketimpangan Pembagian Hasil Tambang, DPRD Samarinda Tuntut Keadilan untuk Daerah Penghasil

Anggota Komisi III DPRD, Abdul Rohim
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Ketimpangan pembagian hasil sumber daya alam kembali disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi III DPRD, Abdul Rohim, menyampaikan kritik tajam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil seperti Samarinda.

Dalam pernyataannya, Abdul Rohim menyebut bahwa Samarinda selama ini menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara, hingga rusaknya infrastruktur jalan. Namun, kontribusi yang diterima daerah dari hasil tambang disebutnya sangat minim dibandingkan kerugian yang ditanggung masyarakat.

banner 325x300

“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil, tapi yang menanggung dampaknya justru paling besar,” ujar Rohim dengan nada prihatin.

Ia menilai bahwa revisi terhadap UU Minerba justru memperkuat pola sentralisasi di mana pemerintah pusat memegang kendali penuh atas regulasi dan pengelolaan hasil tambang, sementara daerah penghasil tidak diberi ruang cukup untuk terlibat secara strategis.

“Revisi UU itu tidak mencerminkan semangat desentralisasi yang dahulu menjadi harapan masyarakat daerah. Sebaliknya, kewenangan daerah semakin dipangkas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohim mengkritisi mulai menghilangnya istilah otonomi daerah dalam dokumen-dokumen resmi pemerintah pusat, yang menurutnya menjadi sinyal melemahnya peran daerah dalam sistem pemerintahan.

“Dulu, masih ada istilah otonomi daerah yang jelas dalam struktur pemerintahan. Tapi sekarang, istilah itu mulai hilang dan perannya makin tidak tampak,” katanya.

Rohim menegaskan bahwa daerah penghasil, seperti Samarinda, tidak boleh terus-menerus hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri. Ia mendesak agar pemerintah pusat membuka ruang yang lebih besar bagi daerah untuk berperan aktif, termasuk dalam pembagian hasil tambang yang lebih adil dan proporsional.

“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri. Sudah saatnya keadilan dibawa ke daerah penghasil,” pungkasnya.

Pernyataan ini memperkuat dorongan agar ke depan pemerintah pusat dan legislatif nasional dapat mengevaluasi kembali sistem bagi hasil pertambangan, demi memastikan kesejahteraan yang lebih merata, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini menjadi tulang punggung produksi sumber daya alam nasional.

(ADV)

banner 325x300