Said Iqbal Usul Revisi Aturan Outsourcing ke Kementerian Ketenagakerjaan

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal mendorong mengenai revisi aturan outsourcing. /IST
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal membawa misi khusus untuk mendorong revisi aturan outsourcing demi memperjelas nasib para pekerja alih daya di Indonesia.

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7. Ia mendesak pemerintah membatasi penerapan sistem kerja alih daya ini hanya pada jenis pekerjaan tertentu saja. Langkah tersebut mencerminkan komitmen untuk mengawal arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus sistem komparasi kerja tersebut.

banner 325x300

Menyesuaikan Visi Presiden Prabowo Subianto

Menurut Said Iqbal, usulan revisi aturan outsourcing ini sejalan dengan pernyataan berulang dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menghendaki penghapusan sistem kerja tersebut, walau tetap membuka ruang pengecualian bagi beberapa sektor penunjang.

“Presiden berkali-kali menyatakan keinginan untuk menghapus sistem pekerja alih daya. Namun, jika regulasi belum mampu menghapusnya secara total, pemerintah wajib mengecualikan beberapa jenis pekerjaan penunjang tertentu agar tetap boleh menggunakan tenaga alih daya,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal merinci empat sektor pekerjaan yang masih boleh memanfaatkan tenaga kerja alih daya. Sektor-sektor penunjang tersebut meliputi petugas keamanan (security), pengemudi (driver), penyedia makanan (katering), serta petugas kebersihan (cleaning service).

“Kami merekomendasikan penggunaan pekerja alih daya hanya untuk posisi penunjang seperti petugas keamanan perusahaan, pengemudi, penyedia katering, dan petugas kebersihan. Pemerintah harus melarang keras penggunaan pekerja alih daya di luar empat jenis pekerjaan penunjang tadi,” tambah Said Iqbal.

Kejelasan Status Hukum Pekerja Alih Daya

Selain pembatasan sektor kerja, Said Iqbal menuntut ketegasan status hukum bagi para buruh. Pengusaha wajib memberikan ikatan hukum yang kuat bagi pekerja alih daya, baik lewat skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Sistem baru tidak boleh membiarkan buruh bekerja tanpa status hukum yang jelas. Intinya, regulasi harus memberikan perlindungan nyata bagi pekerja alih daya pada empat sektor penunjang tersebut,” tegas Said Iqbal.

Guna mematangkan draf revisi aturan outsourcing ini, Said Iqbal menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut juga akan menghadirkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh jajaran kementerian tidak boleh menghambat keinginan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi ketenagakerjaan. Dialog intensif menjadi kunci utama untuk meruntuhkan sumbatan komunikasi antar-lembaga.

“Semua pihak wajib mengamankan instruksi Presiden tanpa hambatan. Jika muncul kendala komunikasi, kami siap duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik. Saya menjalankan tugas ini selaku Penasihat Khusus Presiden dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku orang kepercayaan Presiden,” jelas Said Iqbal.

Pada akhir keterangannya, Said Iqbal kembali mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah adalah memitigasi dampak buruk sistem alih daya bagi kesejahteraan buruh nasional.

“Presiden pada dasarnya menuntut penghapusan sistem ini. Namun, regulasi baru nanti tetap memberikan kelonggaran operasional pada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang memang masih membutuhkan tenaga alih daya,” tutup Said Iqbal.

(Redaksi)

1.104 Tayangan
banner 325x300