ANALITIKNEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) dalam aspek pengawasan operasional dapur penyedia makanan. BGN menegaskan tidak akan membiarkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi pemerintah untuk mendukung kegiatan memasak menu MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penggunaan barang subsidi seperti LPG 3 kg, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu ketersediaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
BGN Buka Laporan Masyarakat
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, BGN meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MBG di lapangan. Masyarakat maupun media yang menemukan adanya dapur MBG menggunakan barang subsidi dapat melaporkan temuan tersebut kepada BGN.
Sudaryono menyebut pihaknya akan memberikan tindakan kepada SPPG yang terbukti melanggar aturan. Tahapan sanksi dimulai dari teguran hingga surat peringatan. Namun, jika pengelola dapur tetap mengabaikan ketentuan, BGN akan menghentikan operasional dapur tersebut.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ungkapnya.
SPPG Diminta Beli Telur Sesuai Harga Pemerintah
Selain mengatur penggunaan bahan operasional, BGN juga meminta SPPG mengikuti kebijakan harga pangan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah telur ayam.
Sudaryono meminta kepala dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat peternak sebesar Rp25 ribu per kilogram. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar peternak tidak mengalami kerugian ketika harga telur di pasar mengalami penurunan.
“Si kepala dapur harus membeli membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.
Menurutnya, program MBG memiliki peran lebih luas, bukan hanya menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga membantu menjaga keseimbangan pasokan dan harga pangan.
“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambungnya.
(*)
