Kondisi Kesehatan Membuat Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Pengacara Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea

ANALITIKNEWS.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea memilih menghentikan pendampingannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hotman memutuskan mundur demi menjalani proses pemulihan secara maksimal saraf kejepit.

Hotman menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan semata-mata karena kondisi fisiknya yang membutuhkan perawatan serius.

Ia mengaku telah menyampaikan langsung keputusan itu kepada Febrie.

“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7).

Jalani Operasi Saraf Kejepit

Hotman mengungkapkan dirinya menderita Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit di bagian pinggang bawah. Sejak awal Juli, ia menjalani pengobatan di Jakarta sebelum akhirnya menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura.

Ia sempat menjalani rawat inap selama dua malam, meski dokter menyarankan masa perawatan yang lebih lama.

“Harusnya empat malam opname. Tapi aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Singapura,” katanya.

Dokter juga meminta Hotman beristirahat selama dua pekan. Namun, ia tetap menjalankan aktivitas sebagai pengacara, termasuk mendampingi Febrie. Akibatnya, kondisi kesehatannya justru semakin memburuk.

“Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki,” ujarnya.

Febrie Memahami Keputusan

Hotman mengatakan telah menghubungi Febrie sebelum mengumumkan pengunduran dirinya. Menurutnya, Febrie memahami kondisi yang dihadapi meski sempat meminta agar ia tetap mendampingi selama beberapa hari lagi.

Pendampingan Hotman terhadap Febrie berlangsung singkat. Ia baru mengumumkan penunjukannya sebagai kuasa hukum pada 17 Juli saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” ujarnya kepada wartawan.

Selama menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman juga sempat menuai kontroversi akibat pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Pernyataan tersebut memicu protes dari sejumlah jurnalis dan organisasi pers hingga berujung laporan dari PWI. Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi jurnalis.

(*)