ANALITIKNEWS.COM – Proses pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) strategis di DPR dipastikan tidak berhenti meski anggota legislatif memasuki masa reses mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus.
Sejumlah komisi akan tetap menggelar rapat legislasi setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR, termasuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah memberikan izin kepada sejumlah komisi untuk tetap bekerja selama masa reses. Menurutnya, komisi dapat menggelar rapat sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).
Komisi III Teruskan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dasco menyebut Komisi III DPR menjadi salah satu alat kelengkapan dewan yang telah mengajukan izin untuk tetap menggelar rapat selama masa reses. Komisi tersebut akan melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia mendukung langkah Komisi III untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut. Menurut Dasco, percepatan diperlukan karena berkembang anggapan di masyarakat bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk membahas RUU tersebut.
“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset,” kata dia.
Dasco menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung dalam dua bulan terakhir melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum yang melibatkan berbagai pihak guna menyerap masukan sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Tiga RUU Lain Masuk Agenda Reses
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU lain selama masa reses. Di antaranya RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Dasco mengatakan beberapa komisi telah mengajukan izin kepada pimpinan DPR agar pembahasan berbagai RUU tersebut tetap berjalan tanpa harus menunggu masa persidangan berikutnya.
“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, DPR berupaya menjaga kesinambungan proses legislasi terhadap sejumlah RUU prioritas sekaligus merespons perhatian publik agar pembahasan regulasi penting tetap berlangsung meski masa reses telah dimulai.
(*)
