ANALIKNEWS.COM – Sisa kuota internet kini mendapat perlindungan lebih kuat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler memperlakukan kuota pelanggan sebagai manfaat yang bisa begitu saja hangus.
Telkomsel merespons kebijakan tersebut dengan mulai mengkaji kembali produk dan lini layanannya agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 23 Juli 2026.
Telkomsel Pastikan Patuh
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan memastikan kepatuhannya terhadap putusan MK dan kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan konsumen.
“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” jelas Fahmi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Telkomsel kini melakukan kajian mendalam terhadap produk dan lini layanan untuk menyesuaikan penerapannya dengan ketentuan dalam SE Menkomdigi tersebut.
Fahmi mengatakan perusahaan juga akan memperkuat transparansi informasi kepada pelanggan. Telkomsel ingin memastikan konsumen memperoleh informasi mengenai layanan secara jelas dan mudah dipahami.
Untuk penerapan teknis, Telkomsel akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.
Sisa Kuota Jadi Hak Pelanggan
SE Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan operator menyediakan beragam pilihan paket layanan. Pilihan tersebut mencakup paket dengan akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta skema alternatif lainnya.
Pemerintah juga memberikan sejumlah mekanisme untuk melindungi kuota yang belum digunakan pelanggan. Operator dapat menerapkannya melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, hingga refund.
Regulasi tersebut menegaskan sisa kuota sebagai hak milik pengguna. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan untuk memperpanjang masa aktif kuota dengan alasan apa pun.
“Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut,” bunyi salah satu poin krusial dalam SE tersebut.
(*)
