Pembahasan RUU Polri Disahkan, Pemerintah Sebut Hanya Revisi Terbatas

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai perhatian publik setelah proses pembahasannya di DPR RI berlangsung relatif singkat, hanya dalam hitungan hari sebelum disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6).

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (8/6), sebelum akhirnya RUU tersebut dibawa ke tahap pengesahan.

banner 325x300

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa cepatnya proses legislasi tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut, pembahasan singkat terjadi karena revisi yang dilakukan tidak mencakup perubahan besar terhadap undang-undang yang sudah ada.

“RUU Polri ini pembahasannya tidak lama karena hanya mencakup sekitar 20 substansi, dengan 7 materi baru yang menjadi fokus pembahasan,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Jakarta.

Fokus pada Sejumlah Substansi Penting

Eddy menjelaskan bahwa revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan institusi kepolisian dan perkembangan masyarakat saat ini.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai tugas dan fungsi Polri.

Selain itu, revisi tersebut juga memberikan ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk perluasan kesempatan bagi warga negara yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus untuk berkontribusi dalam institusi kepolisian.

Menurut Eddy, ketentuan tersebut memungkinkan penyandang disabilitas mengikuti proses rekrutmen anggota Polri sesuai bidang keahlian yang mereka miliki.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong inklusivitas di sektor pelayanan publik.

Penguatan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

Perubahan lain yang turut masuk dalam revisi UU Polri berkaitan dengan jaminan sosial bagi anggota kepolisian. Pemerintah menilai aspek kesejahteraan perlu mendapatkan perhatian karena berhubungan langsung dengan perlindungan sosial dan kesehatan personel Polri.

“Kemudian yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya,” katanya.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap anggota Polri memperoleh kepastian mengenai hak-hak sosial yang mendukung pelaksanaan tugas mereka di lapangan.

Batas Usia Pensiun Disesuaikan

Revisi UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Pemerintah memandang penyesuaian usia pensiun ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi. Ini sekaligus memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif dalam menjalankan tugas kepolisian.

Penugasan Polri di Luar Institusi Diatur Lebih Jelas

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memperjelas ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian. Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut disusun berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.

Eddy menjelaskan bahwa revisi ini merinci bidang-bidang tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri. Pemerintah juga memasukkan contoh-contoh penugasan yang selama ini sudah berjalan dalam praktik.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,” katanya.

Dengan sejumlah perubahan tersebut, pemerintah menilai revisi UU Polri memiliki ruang lingkup yang terbatas sehingga pembahasannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa mengurangi substansi yang dianggap penting bagi institusi kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

(*)

1.152 Tayangan
banner 325x300