ANALITIKNEWS.COM – Kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kembali digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menuai dukungan dari DPRD Samarinda.
Program pemutihan yang berlaku sejak 5 Februari hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 ini dinilai sebagai langkah strategis jangka pendek yang patut diapresiasi, namun tetap harus diikuti evaluasi sistemik agar tidak menjadi kebiasaan tahunan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin, menyebut bahwa pemutihan denda pajak memang menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang terhimpit denda menahun.
“Kebijakan ini penting untuk mendorong kepatuhan warga, tapi jangan sampai setiap tahun jadi solusi instan. Perlu ada reformasi pajak yang lebih serius pasca pemutihan,” kata Andi, Senin (26/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan hanya menyasar penghapusan denda dan sanksi administratif, bukan pada pokok pajak. Hal ini dinilai sebagai kompromi yang adil bagi masyarakat sekaligus bentuk empati dari pemerintah.
“Yang dihapus dendanya saja, pokok pajak tetap dibayar. Ini tetap menanamkan rasa tanggung jawab, tapi tanpa memberatkan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan pembaruan basis data pajak sebagai solusi jangka panjang.
“Jangan hanya andalkan pemutihan tiap tahun. Harus ada pembaruan data, edukasi masyarakat, dan sistem digital yang mencegah keterlambatan pajak sejak awal,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Andi Saharuddin menyebut, setelah program berakhir pada Juni 2025, harus ada laporan resmi tentang capaian dan kelemahan kebijakan yang menjadi acuan Pemkot Samarinda agar bisa dijadikan dasar perbaikan ke depan.
“Pemutihan ini alarm. Jika tahun depan masih diperlukan lagi, artinya ada yang salah di hulunya,” tutupnya.









