ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda kembali membuka ruang keringanan bagi masyarakat yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot resmi menghadirkan Program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku selama 1–31 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi warga karena menawarkan potongan besar hingga 50 persen.
Program tersebut sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak. Dengan memberikan insentif yang signifikan, Pemkot berharap masyarakat terdorong untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB secara lebih cepat dan tertib.
Stimulus Akhir Tahun untuk Masyarakat dan Pendapatan Daerah
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa program diskon ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam memperkuat pendapatan asli daerah. Ia menilai promo akhir tahun selalu menjadi waktu yang tepat karena aktivitas transaksi properti meningkat.
“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Cahya menyebutkan bahwa program ini dirancang untuk menjadi stimulus ganda: satu sisi meringankan beban wajib pajak, dan di sisi lain mendorong kontribusi terhadap penerimaan daerah yang menjadi modal pembangunan Kota Samarinda.
Diskon Berlaku untuk Dua Jenis Transaksi: Jual Beli dan Non-Jual Beli
Untuk memastikan pelayanan yang inklusif, Bapenda menetapkan bahwa diskon berlaku untuk dua jenis perolehan hak tanah dan bangunan, yaitu:
-
Transaksi Jual Beli, dan
-
Transaksi Non-Jual Beli seperti hibah serta waris.
Besaran potongan disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Semakin besar nilai tanah atau bangunan, semakin kecil persentase potongannya agar tetap memberikan rasa adil bagi seluruh wajib pajak.
Rincian Skema Diskon BPHTB 2025
Cahya merinci skema diskon yang diberlakukan sepanjang Desember 2025:
Kategori Jual Beli
-
NPOP 0–1 Miliar: Diskon 40%
-
NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
-
NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Kategori Non-Jual Beli (Hibah, Waris, dll.)
-
NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%
-
NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
-
NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Ia menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk proses penunjukan pembeli dalam lelang, termasuk yang berkaitan dengan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran kebijakan.
Mendorong Geliat Properti di Akhir Tahun
Masuk pada dampak ekonomi, Cahya menyampaikan bahwa Bapenda berharap program diskon ini dapat memacu pergerakan sektor properti pada akhir tahun yang biasanya menunjukkan peningkatan transaksi. Menurutnya, penurunan beban pajak dapat mendorong lebih banyak masyarakat mengurus legalitas tanah sekaligus mempercepat proses administrasi.
“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” tuturnya.
Dengan adanya potongan yang besar, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan proses peralihan hak sehingga pencatatan aset menjadi lebih tertib dan akurat.
Bapenda Siapkan Layanan Informasi Lebih Mudah
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Bapenda Samarinda menyediakan berbagai saluran informasi resmi. Warga dapat memperoleh detail perhitungan BPHTB melalui website Bapenda, akun media sosial resmi, dan layanan WhatsApp yang tersedia sepanjang jam kerja.
Cahya menegaskan bahwa akses informasi yang terbuka menjadi salah satu komitmen Bapenda untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” ujarnya mengingatkan.
(Redaksi)










