ANALITIKNEWS.COM – DPRD Samarinda mengusulkan pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan efektivitas sistem pengawasan reklame di kota tersebut.
Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, yang mengusulkan pemasangan kode batang (barcode) pada setiap tiang reklame.
Dengan teknologi ini, masyarakat dapat langsung memeriksa status izin reklame melalui pemindaian barcode menggunakan perangkat seluler.
“Dengan adanya barcode, warga bisa dengan mudah mengetahui apakah izin reklame masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Ini akan mempercepat pengawasan dan memudahkan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran,” ujar Aris.
Selain itu, Aris juga mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan reklame.
Menurutnya, regulasi baru harus lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada retribusi, tetapi juga mempertimbangkan aspek penataan lokasi, pemilihan material, dan mekanisme pemeliharaan reklame.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya pembaruan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperbaiki estetika kota dan menciptakan ruang publik yang lebih tertata.
“Kami ingin memastikan regulasi yang ada tidak hanya menitikberatkan pada pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aspek estetika dan tata ruang kota,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap reklame bermasalah di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda.
Beberapa papan reklame yang diduga menunggak pajak telah dipasangi stiker peringatan di titik-titik strategis, seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan IR Juanda.
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (adv)















