Wali Kota Andi Harun Tinjau Aset 12,5 Hektare Milik Pemkot Samarinda di Palaran

Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan peninjauan langsung terhadap aset daerah di wilayah Kecamatan Palaran
Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan peninjauan langsung terhadap aset daerah di wilayah Kecamatan Palaran
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan peninjauan langsung terhadap aset daerah di wilayah Kecamatan Palaran pada Rabu (1/4/2026).

Peninjauan difokuskan pada aset tidak bergerak berupa lahan seluas 12,5 hektare yang berdasarkan sertifikat berada di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir.

banner 325x300

“Hari ini kami melakukan kunjungan sekaligus peninjauan terhadap dokumen lama yang kami temukan, terkait aset Pemerintah Kota Samarinda berupa aset tidak bergerak, yakni tanah seluas 12,5 hektare,” ujar Andi Harun.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan aset tersebut tidak berpindah tangan atau berada dalam penguasaan pihak lain di luar ketentuan hukum.

Peninjauan ini menjadi langkah awal yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kesesuaian titik koordinat dengan dokumen asli.

Ia menjelaskan bahwa dasar kepemilikan lahan tersebut berupa sertifikat yang berlokasi di Jalan Teluk Bajau.

Berdasarkan dokumen yang ditemukan, sebagian lahan, tepatnya seluas 5.000 meter persegi, pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri.

Perjanjian tersebut berlangsung selama lima tahun, sejak 2010 hingga 2015, dengan skema pembayaran bertahap sebanyak lima kali.

“Jadi totalnya jika dikalikan 5.000 meter persegi untuk 5 tahun sebesar Rp39,25 juta pada saat itu dengan kesepakatan bahwa dilakukan pembayaran sebanyak lima tahap,” sambungnya.

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan pada nilai sewa, melainkan pada kepastian hukum dan pengamanan aset.

“Tapi poinnya sebenarnya tidak di soal sewa itu. Poinnya adalah bagaimana memastikan aset ini aman dalam ketentuan hukum,”ujarnya.

Ia kemudian merinci tiga aspek penting dalam pengamanan barang milik daerah, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum.

Untuk pengamanan fisik, Pemkot melibatkan BPKAD guna memastikan pemasangan tanda batas hingga pemagaran lahan.

“Pengamanan aset itu ada tiga. Yang pertama adalah pengamanan fisik, di antaranya pemasangan tanda batas. Itu sebabnya saya membawa BPKAD juga, karena itu merupakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang menangani pengamanan aset,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi administratif, Pemkot akan menelusuri apakah perjanjian sewa yang berlangsung hingga 2015 telah dijalankan sesuai ketentuan, serta memastikan kondisi lahan kembali seperti semula setelah masa sewa berakhir.

Adapun pengamanan hukum menjadi aspek krusial untuk memastikan tidak terjadi peralihan kepemilikan di luar ketentuan.

“Kita harus memastikan bahwa aset ini tidak berpindah tangan, tidak dalam penguasaan orang lain dalam status apa pun di luar ketentuan hukum,” tegasnya lagi.

Dalam peninjauan tersebut, Andi Harun juga mengungkap adanya indikasi perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak terkait JT Batubara.

Namun, ia mengakui kondisi di lapangan saat ini menunjukkan adanya perubahan penguasaan lahan yang masih perlu diverifikasi.

Meski demikian, ia berharap lokasi yang diduga telah beralih tersebut bukan merupakan bagian dari aset pemerintah kota.

“Nanti pelan-pelan kita cermati, mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukanlah lokasi pemerintah kota atau aset milik pemerintah kota,” tambahnya.

(ADV)

banner 325x300