ANALITIKNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyusun Undang-Undang (UU) baru tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai bagian dari agenda legislasi nasional.
Pembahasan regulasi ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026, setelah dua rancangan undang-undang lain yang tengah diprioritaskan rampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno.
Ia menjelaskan bahwa DPR saat ini masih fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) serta RUU Ketenagalistrikan, yang ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini.
“Setelah tenaga listrik selesai, saya perkirakan mungkin tidak lama setelah itu Undang-Undang Migas. Dan itu bukan revisi ya, itu Undang-Undang Migas yang baru. Karena setelah kita kaji, kebetulan revisinya juga cukup substansial, lebih daripada 50%, sehingga itu menjadi undang-undang baru,” kata Eddy saat ditemui wartawan Amanaia Satrio, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
UU Migas tersebut nantinya akan mengatur kegiatan di hulu migas.
Sebab kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas hanya menjadi badan usaha sementara pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas.
“Sehingga memang nanti akan dibentuk badan usaha khusus, yang kemudian bertanggung jawab kepada presiden, yang akan mengelola semua kegiatan-kegiatan hulu. Tidak menjadi bagian daripada Pertamina, seperti di masa lalu, tapi ini sebagai kurang lebih sama dengan SKK Migas, tapi ini sebagai sebuah lembaga badan usaha khusus, yang kemudian bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengaturan kegiatan investasi hulu,” terang Eddy.
Eddy menambahkan penyusunan RUU Migas mulai dikaji minggu ini. Ia juga mengaku telah menerima naskah akademik RUU tersebut dari Badan Keahlian Dewan.
“Jadi pada saat nanti kita sudah mulai melakukan pembahasan tentang undang-undang Migas, nanti kita buka lebar-lebar, agar kita bisa mendapatkan masukan sebesar-besarnya dari publik,” pungkasnya.
(*)








