ANALITIKNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memberikan sorotannya pada lubang bekas tambang batu bara di kawasan Jalan Poros Samarinda-Kutai Kartanegara.
Sebab lubang tambang ini telah menganga sejak akhir 2023 dan memicu keresahan warga karena membahayakan keselamatan masyarakat, terutama karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas publik dan permukiman.
Meski secara regulasi kewenangan pertambangan batu bara berada di tangan pemerintah pusat, namun keselamatan warga menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk hadir dan bertindak.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Pranata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengakomodasi aduan masyarakat terkait lubang tambang tersebut. Ia menegaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menetapkan kewenangan perizinan di bawah Kementerian ESDM, pemerintah provinsi tetap memiliki peran ketika menyangkut keresahan dan keselamatan masyarakat.
“Artinya ketika ada aduan masyarakat terhadap keselamatan warga, kami membuka kanal pengaduan. Kanal pengaduan itu akan merespons dengan cepat, dengan bukti,” ujar Achmad Pranata, Kamis (15/1/2026).
Peninjauan Lapangan
Nata menjelaskan, Dinas ESDM Kaltim langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada 13 Januari 2026, tim ESDM turun langsung ke lokasi aduan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lubang tersebut berada di dalam konsesi perusahaan tambang batu bara yang izin usahanya berakhir sejak medio 2023.
“Kami langsung ke tempat lokasi aduan masyarakat tersebut. Titiknya berada pada konsesi perusahaan tambang batu bara yang sudah berakhir sejak 2023,” jelasnya.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Dinas ESDM Kaltim menggandeng inspektur tambang dari Kementerian ESDM yang bertugas di wilayah Kalimantan Timur. Hasil pengukuran koordinat memastikan bahwa lubang tambang tersebut masuk wilayah kerja CV Prima Mandiri.
Pihak perusahaan pun hadir langsung di lokasi. Menurut Nata, manajemen perusahaan mengakui lubang tersebut sebagai bekas aktivitas tambang mereka. Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk melakukan mitigasi awal guna mencegah risiko lebih besar.
“Pihak perusahaan hadir di lokasi. Mereka mengakui memang lubang itu adalah bekas tambang mereka, dan juga berkomitmen melakukan mitigasi,” kata Nata.
Langkah Sementara dan Kewajiban Reklamasi
Sebagai langkah sementara, perusahaan menyampaikan rencana untuk memasang pagar di sekitar lubang tambang agar tidak mudah diakses dan terlihat oleh masyarakat. Namun, Dinas ESDM Kaltim menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup dan tidak menghapus kewajiban reklamasi.
“Kami menegaskan bahwa lubang tambang berdasarkan dokumen rencana reklamasinya seperti apa. Itu akan dikaji ulang oleh teman-teman inspektur tambang karena dokumennya kami tidak memegang,” jelas Nata.
Ia menambahkan, meskipun perusahaan sudah membayar jaminan reklamasi (jamrek), perusahaan tetap wajib melaksanakan reklamasi sesuai dokumen rencana reklamasi.
“Ketika dokumen reklamasinya memang ditutup, itu menjadi kewajiban. Meski di situ perusahaan itu telah membayar jamrek, namun kegiatan reklamasi harus sesuai dengan dokumen reklamasi,” tegasnya.
Penegasan Kewajiban Perusahaan
Nata menegaskan, lubang tambang tersebut harus segera ditutup. Ia mengakui bahwa perusahaan telah melakukan langkah teknis berupa pemasangan trap untuk mencegah longsor. Namun menurutnya, langkah tersebut tidak bisa menggugurkan kewajiban utama perusahaan.
“Mereka memang sudah melakukan trap agar tidak terjadi longsor, tetapi kami lebih menegaskan bahwa kewajiban perusahaan adalah menutup lubang tersebut dan harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah berakhir, Dinas ESDM Kaltim tidak tinggal diam. Nata menyebut pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian ESDM dan mendorong pengawasan secara berkala.
“Kami juga sudah membuat surat kepada Kementerian ESDM. Pengawasan secara berkala harus dilakukan, bukan hanya lubang-lubang tambang yang ada di Sangasanga, tetapi di seluruh Kalimantan Timur,” katanya.
Menurut Nata, lubang tambang yang terbuka berpotensi memicu keresahan masyarakat. Jika pemerintah tidak menangani keresahan tersebut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Ketika terjadi keresahan, pemerintah daerah akan menjadi barometer bagaimana kinerja pemerintah daerah. Karena itu kami menegaskan bahwa pengawasan oleh Kementerian ESDM harus dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Bahaya Dekat Permukiman
Ia juga menyoroti jarak lubang tambang dengan fasilitas publik. Berdasarkan pantauan Dinas ESDM Kaltim, jarak antara bibir lubang tambang dengan jalan atau permukiman warga hanya berkisar 15 hingga 20 meter.
“Ini yang sangat berbahaya. Saya menegaskan kepada pihak manajemen, terutama kepada KTT yang bertanggung jawab penuh, bahwa reklamasi itu wajib. Jangan sampai kewajibannya tinggalkan,” tegas Nata.
Menurutnya, jika perusahaan mengabaikan kewajiban reklamasi, perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menerima sanksi hukum.
“Kalau perusahaan meninggalkan kewajiban berarti perusahaan melanggar peraturan. Kalau perusahaan melanggar peraturan, pihak berwenang akan menindak. Artinya perusahaan bisa kena pidana,” katanya dengan nada tegas.
Menutup pernyataannya, Nata menegaskan prinsip dasar dalam aktivitas pertambangan yang tidak boleh siapa pun abaikan
“Jangan hanya ambil batu baranya, kemudian tinggalkan. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan lubang tambang pascatambang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kalimantan Timur, dan pemerintah harus melakukan pengawasan ketat serta penegakan hukum tegas agar keselamatan masyarakat tidak terkorbankan.
(tim redaksi)










