DPRD Samarinda Dorong Implementasi Perda Trantibum, Soroti Penertiban Pom Mini

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda. (ist)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) pada Desember 2024.

Salah satu fokus utama Perda ini adalah penertiban aktivitas penjualan BBM ilegal, termasuk pom mini dan penjualan eceran.

banner 325x300

Namun, hingga kini eksekusi Perda tersebut masih tertunda karena menunggu pencatatan resmi dalam lembaran daerah.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan pentingnya penerapan aturan ini jika praktik penjualan BBM ilegal memang meresahkan masyarakat.

“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang dianggap meresahkan masyarakat,” ujar Vanandza.

“Ada masyarakat yang setuju, mungkin banyak juga yang tidak setuju dengan menghilangkan Pertamini. Tentunya kami kembalikan lagi ke masyarakat atau pemerintah, apakah itu dibutuhkan atau tidak,” jelasnya.

Jika penertiban pom mini benar-benar dilakukan, Pemkot harus menyiapkan solusi agar kebutuhan BBM tetap terpenuhi.

Vanandza mengusulkan beberapa langkah, seperti, memperluas ketersediaan SPBU, meningkatkan akses dan distribusi BBM subsidi agar lebih merata, serta membantu pemilik pom mini beralih ke usaha lain agar tidak kehilangan mata pencaharian.

“Kalau memang harus dihilangkan, Pemkot harus memastikan SPBU lain tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, DPRD masih menunggu kebijakan teknis dari Pemkot terkait penerapan Perda Trantibum ini.

Perda ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan sektor energi di Samarinda, asalkan didukung dengan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. (adv)

banner 325x300