ANALITIKNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek.
Dayang Donna terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Senin (11/5/2026) siang.
Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro, menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan putri dari mendiang mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Radityo saat membacakan amar putusan di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan TIPIKOR Samarinda.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita.
Apabila kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tak hanya itu, Donna Faroek juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.
Jika harta benda tetap tidak mencukupi, Donna Faroek harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui vonis ini boleh dibilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 6 tahun 10 bulan penjara.
Donna Tak Ajukan Banding
Donna pun memilih menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda itu.
Pihak terdakwa memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.
Penasihat hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, mengatakan kliennya memilih menerima putusan lantaran sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang.
“Dari sisi Bu Donna, beliau merasa sudah cukup lelah dengan proses yang ada. Ya sudahlah, dijalani saja,” ujar Hendrik usai persidangan di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026).
Meski menerima putusan hakim, pihak kuasa hukum tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait unsur “turut serta” yang dinilai masih menyisakan pertanyaan.
(*)
