Menteri ESDM Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Mineral dan Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

ANALITIKNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba).

Keputusan itu muncul setelah Kementerian ESDM menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan masyarakat dalam agenda public hearing yang digelar pada Jumat (8/5).

Bahlil menegaskan bahwa usulan kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan pemerintah belum menjadi keputusan final.

Menurutnya, pemerintah hanya melakukan uji publik untuk mengukur respons para pemangku kepentingan terhadap rencana perubahan tarif royalti tersebut.

“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pemerintah Cari Formula yang Menguntungkan Semua Pihak

Bahlil mengatakan pemerintah ingin menyusun formula baru yang mampu mengakomodasi kepentingan negara dan dunia usaha secara seimbang.

Karena itu, ia memilih menunda pembahasan kenaikan royalti hingga kementeriannya menemukan skema yang dianggap paling tepat.

“Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” kata Bahlil.

Ia menilai kebijakan royalti tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Pemerintah juga harus memperhatikan kondisi industri pertambangan agar tetap mampu menjaga investasi, produksi, dan keberlanjutan usaha di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Keputusan penundaan ini sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog dengan pelaku industri tambang sebelum menetapkan kebijakan baru.

Target Juni 2026 Belum Pasti

Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan penerapan tarif royalti baru mulai Juni 2026. Namun, Bahlil mengaku belum bisa memastikan jadwal tersebut karena kementeriannya masih mengevaluasi berbagai masukan yang masuk selama proses uji publik.

“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” terangnya.

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah masih mempertimbangkan dampak ekonomi dari kenaikan royalti terhadap sektor pertambangan nasional.

Kenaikan tarif royalti dinilai dapat memengaruhi biaya produksi perusahaan tambang, terutama untuk komoditas mineral logam yang saat ini menjadi fokus program hilirisasi nasional.

Revisi PP Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian ESDM saat ini memang tengah merancang revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah. Penyesuaian itu dilakukan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

Namun, rencana tersebut memunculkan beragam respons dari kalangan pengusaha tambang. Sejumlah pelaku usaha menilai kenaikan royalti dapat menambah beban industri di tengah tantangan pasar global dan kebutuhan investasi besar untuk mendukung hilirisasi.

(*)

1.013 Tayangan
Exit mobile version