Keenam sektor tersebut anatara lain:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional,
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Dengan pembatasan ini, pemerintah ingin memastikan perusahaan tidak lagi mengalihdayakan pekerjaan inti yang seharusnya dikerjakan oleh tenaga kerja tetap.
Kebijakan ini sekaligus merespons dinamika praktik outsourcing yang selama ini dinilai terlalu luas dan sering menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Banyak pekerja sebelumnya menghadapi kondisi kerja yang tidak stabil, mulai dari kontrak jangka pendek hingga minimnya perlindungan hak.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membatasi jenis pekerjaan outsourcing demi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar keduanya dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kewajiban Perjanjian dan Perlindungan Hak
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk membuat perjanjian tertulis ketika menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, perusahaan outsourcing wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan ini diharapkan mampu menghapus praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti keterlambatan pembayaran upah atau pengabaian jaminan sosial.
Sanksi dan Komitmen Pemerintah
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi ini berlaku baik bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya.