ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah kembali mengguncang sektor perdagangan sumber daya alam dengan pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang langsung menyedot perhatian pelaku usaha.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani yang mengalami penurunan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan untuk menjadi pemain bisnis baru di sektor ekspor, melainkan sebagai pengawas ketat yang memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan negara.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), di hadapan para pelaku usaha hilir industri sawit.
Pemerintah menegaskan bahwa DSI akan berfungsi sebagai pengelola sekaligus pengawas aktivitas ekspor sumber daya alam strategis. Pemerintah juga menempatkan lembaga ini sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan ekspor.
Penegasan Fungsi DSI sebagai Pengawas Ekspor
Sudaryono menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara dan jajaran kementerian terkait, sebelum menetapkan fungsi DSI.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Ia menekankan bahwa DSI tidak berperan sebagai entitas bisnis yang mengejar profit, melainkan sebagai alat negara untuk memperbaiki tata kelola ekspor.
Fokus pada Penertiban Praktik Ilegal Ekspor
Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara. Sudaryono menyoroti praktik seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini diduga terjadi dalam perdagangan ekspor sumber daya alam strategis.
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan baru ini tidak akan mengganggu pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis sesuai aturan. Pemerintah justru ingin memastikan bahwa seluruh proses ekspor berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dampak terhadap Industri Sawit dan Pelaku Usaha
Dalam penjelasannya, Sudaryono menyebut bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap pelaku usaha sawit, terutama di sektor hilir seperti refinery dan eksportir. Pemerintah menilai pelaku usaha yang telah patuh tidak perlu khawatir terhadap perubahan sistem.
“Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan,” terang ia.
Pemerintah juga menyoroti kondisi harga tandan buah segar (TBS) sawit yang sempat mengalami tekanan di tingkat petani. Melalui penguatan pengawasan ekspor, pemerintah berharap dapat menciptakan tata niaga yang lebih adil dan transparan.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan sistem satu pintu ekspor. Tahap ini akan dimulai pada awal Juni dan berlangsung bertahap agar seluruh pelaku industri dapat menyesuaikan diri.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah akan memantau implementasi kebijakan secara ketat. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk beradaptasi tanpa mengganggu rantai pasok industri sawit nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem perdagangan ekspor yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.
(*)
