ANALITIKNEWS.COM – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah enam hari menjabat.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4), tak lama setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.
Langkah ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi hanya beberapa hari setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Hery diduga berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan nikel.
Profil Hery Susanto
– Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
– Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
– Agama: Islam
– Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta
Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi
Berikut riwayat jabatan Hery:
– Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
– Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2026-2031)
Hery Susanto Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini mengejutkan publik karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Hery dalam praktik korupsi. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara di lembaga independen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti pemberitaan Kompas.com.
Dengan penetapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
Dugaan Terima Suap Rp1,5 Miliar
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima suap dalam jumlah besar dari pihak swasta.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04).
Penyidik menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan kepentingan perusahaan tambang nikel.
Peran dalam Pengaturan PNBP
Syarief menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengaturan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam dugaan tersebut, perusahaan meminta Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.
Menurut penyidik, tindakan itu bertujuan untuk menguntungkan pihak perusahaan dalam kewajiban pembayaran kepada negara.
(*)
