Hukum  

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembali Dimintai Keterangan

Ustaz Khalid Basalamah (KB) kembali dipanggil KPK
Ustaz Khalid Basalamah (KB) kembali dipanggil KPK

ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 masih terus berproses.

Mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang kembali dipanggil adalah Ustaz Khalid Basalamah (KB) yang merupakan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

KPK menilai pemeriksaan terhadap Khalid penting karena ia sudah beberapa kali dimintai keterangan sebelumnya, termasuk pada 9 September 2025.

Pendalaman Peran PIHK

Penyidik KPK terus memperdalam peran biro perjalanan haji atau PIHK dalam dugaan praktik jual beli kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut menilai keterangan dari para pelaku usaha travel haji menjadi kunci untuk mengurai alur distribusi kuota yang diduga menyimpang.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku PIHK.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” sebutnya.

KPK juga meyakini para saksi akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik berharap keterangan yang diberikan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tuturnya.

Dugaan Aliran Dana dan Uang “Percepatan”

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana terkait pengurusan kuota haji khusus. KPK bahkan sempat menyita sejumlah uang dari Khalid Basalamah yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Uang itu disebut sebagai dana “percepatan” yang diduga diminta oleh oknum di Kementerian Agama. Dana tersebut muncul dalam konteks tawaran perubahan jalur keberangkatan dari haji furoda ke kuota haji khusus tambahan pada 2024 dengan iming-iming fasilitas maktab VIP.

KPK menduga Khalid menyetorkan dana tersebut setelah menerima tawaran tersebut untuk dirinya dan jamaahnya. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh pihak tertentu karena muncul kekhawatiran terkait pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.

Tersangka dan Kerugian Negara

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta penyelenggara haji.

Para tersangka tersebut meliputi:

  1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  2. Eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
  4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba

Penyidik menduga adanya pemberian uang dari pihak travel kepada pejabat melalui perantara staf khusus. Beberapa transaksi juga disebut melibatkan uang dalam bentuk dolar AS yang diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji tersebut.

(*)

Exit mobile version