ANALITIKNEWS.COM – Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan maupun interaksi dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dikaitkan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4) malam.
“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan.
Tidak Mengetahui Aliran Dana ke Pejabat
Dalam keterangannya, Khalid juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Ia menyebut bahwa interaksi bisnisnya dalam konteks ini hanya melibatkan satu pihak, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata.
Khalid menuturkan bahwa jemaah Uhud Tour pada akhirnya tetap dapat melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail lebih lanjut terkait mekanisme atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tersebut.
Pengembalian Dana Rp8,4 Miliar
Khalid juga mengungkapkan soal pengembalian dana sebesar Rp8,4 miliar yang sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam penyidikan. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpan dana tersebut dan langsung mengembalikannya kepada KPK saat diminta oleh penyidik.
“Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” kata Khalid menambahkan.
Posisi sebagai Pihak yang Dirugikan
Khalid menegaskan bahwa dirinya dan perusahaannya berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan di KPK. Penyidik terus mendalami aliran dana serta hubungan antar pihak guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
KPK Periksa Khalid Basalamah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi yang kembali dipanggil adalah Ustaz Khalid Basalamah (KB) yang merupakan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
KPK menilai pemeriksaan terhadap Khalid penting karena ia sudah beberapa kali memberikan keterangan sebelumnya, termasuk pada 9 September 2025.
Pendalaman Peran PIHK
Penyidik KPK terus memperdalam peran biro perjalanan haji atau PIHK dalam dugaan praktik jual beli kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut menilai keterangan dari para pelaku usaha travel haji menjadi kunci untuk mengurai alur distribusi kuota yang menyimpang.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku PIHK.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” sebutnya.
KPK juga meyakini para saksi akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik berharap keterangan dari saksi dapat membantu memperjelas konstruksi perkara.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tuturnya.
(*)
