ANALITIKNEWS.COM — Pengungkapan praktik impor bawang ilegal dari Malaysia oleh Satgas Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyingkap ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.
Puluhan ton bawang yang disita dari gudang di Kalimantan Barat diduga masuk melalui jalur tikus di perbatasan. Aparat menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya memulai penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa aparat kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan serangkaian penyelidikan intensif.
“Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan masuknya bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Aparat Temukan Gudang Penyimpanan dan Distribusi
Tim Satgas kemudian melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan distribusi barang ilegal tersebut. Petugas menemukan sejumlah besar bawang impor tanpa dokumen resmi di dua gudang berbeda.
Aparat memastikan bahwa bawang tersebut tidak memiliki dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Petugas juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun,” ucap Ade.
Perputaran Distribusi Capai Ratusan Ton
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga pelaku menjalankan skema distribusi secara terjadwal dan berkelanjutan. Aparat mencatat adanya pola pemesanan rutin setiap dua minggu dengan volume besar.
“Dari informasi sementara, Ade mengungkapkan setiap pekan kedua, pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang.”
Pola tersebut membuat total peredaran bawang ilegal diperkirakan mencapai jumlah yang sangat besar dalam kurun waktu satu tahun.
“Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah yaitu sekitar Rp24,96 miliar,” ujarnya.
Satgas Musnahkan Puluhan Ton Barang Bukti
Pada Kamis (21/5), Satgas telah memusnahkan seluruh barang bukti berupa bawang impor ilegal seberat 20.932 kilogram atau 20,9 ton. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp676.729.500.
Rinciannya terdiri atas bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram. Petugas melakukan pemusnahan untuk mencegah peredaran kembali barang ilegal tersebut ke pasar domestik.
Penyidikan Berlanjut untuk Bongkar Jaringan
Aparat menilai praktik penyelundupan ini dilakukan secara terstruktur dan berulang. Karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
“Saat ini status penanganan perkaranya sudah penyidikan ya, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud. Saat ini penyidik sedang cari dan kumpulkan alat bukti (minimal 2 alat bukti) untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo,” kata Ade.
(*)
