Ketua Komisi II DPRD Samarinda Nilai Raperda Limbah B3 Belum Siap Dilanjutkan

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi

ANALITIKNEWS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang saat ini tengah dibahas di lingkungan legislatif.

Ia menilai substansi dalam raperda tersebut masih memerlukan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dalam keterangannya, Iswandi menegaskan bahwa sinkronisasi antara isi pembahasan dengan ruang lingkup aturan masih belum sepenuhnya selaras. Menurutnya, sejumlah poin dalam draft raperda belum mencerminkan urgensi maupun fokus utama yang ingin diatur.

“Masih banyak hal yang belum sinkron antara isi pembahasan dengan urgensi maupun judul raperda itu sendiri,” ujar Iswandi.

Ia mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ia meminta agar pembahasan raperda dilakukan secara lebih mendalam sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Minta Kajian Menyeluruh

Iswandi menilai pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyusun regulasi terkait limbah B3. Ia mengingatkan bahwa pengaturan mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengambil kewenangan yang berada di luar porsi daerah sebagaimana diatur pemerintah pusat.

“Daerah tidak boleh mengambil kewenangan yang bukan menjadi porsinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyusunan perda harus tetap mengacu pada aturan nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Selain itu, kejelasan kewenangan juga penting agar implementasi aturan nantinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Dalam proses penelaahan, Iswandi mengaku menemukan beberapa pasal yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, ketidakjelasan substansi dapat berdampak pada pelaksanaan aturan ketika perda tersebut diterapkan.

“Saya menyoroti beberapa pasal yang menurut saya masih belum jelas. Karena itu, pembahasannya perlu ditinjau ulang agar hasil akhirnya tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Prioritaskan Regulasi yang Lebih Mendesak

Selain menyoroti substansi raperda, Iswandi juga mengingatkan pentingnya menentukan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menilai masih ada sejumlah persoalan yang lebih mendesak dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun DPRD Kota Samarinda.

Menurutnya, penyusunan perda harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara langsung agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata.

Ia juga menyebut bahwa usulan mengenai Raperda Limbah B3 sebenarnya merupakan rancangan lama yang sudah muncul sejak tahun 2022. Karena itu, ia meminta agar pembahasannya dilakukan secara lebih matang dan tidak terburu-buru.

“Jika masih ada persoalan lain yang lebih mendesak untuk diatur, maka hal itu sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu. Apalagi raperda ini merupakan usulan yang sudah cukup lama,” ucapnya.

(adv/dprdsmd)

1.085 Tayangan
Exit mobile version