ANALITIKNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Indonesia tengah memasuki tahap krusial dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah menargetkan Maret 2026 sebagai awal penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah umur.
Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan regulasi serupa, seperti Australia dan Denmark, yang telah memperketat akses platform digital bagi anak demi keamanan mereka.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini berada dalam masa transisi, yang difokuskan pada penyusunan mekanisme teknis bersama berbagai platform digital besar, termasuk penyelenggara media sosial dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kolaborasi ini diperlukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan terukur.
“Kita sedang dalam tahap persiapan. Harapannya, dalam satu tahun ke depan, pada Maret 2026, aturan ini sudah bisa mulai diterapkan,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas, yang telah ditandatangani pada Maret 2025.
PP tersebut menjadi fondasi hukum bagi pemerintah untuk mengatur akses digital anak, termasuk penundaan akses akun media sosial berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko platform.
Batas Usia dan Klasifikasi Risiko
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan membagi platform digital ke dalam dua kategori: risiko tinggi dan risiko rendah. Untuk platform dengan risiko tinggi yang biasanya memiliki konten sensitif, algoritma agresif, atau potensi paparan bahaya digital pengguna harus berusia minimal 16 tahun, dan tetap memerlukan pendampingan orang tua.
Sementara itu, platform dengan risiko rendah dapat diakses oleh anak usia 13 tahun, namun tetap dengan syarat pendampingan orang tua. Pendampingan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendorong keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak.
Penilaian risiko platform tidak pemerintah lakukan sengan sepihak. Meutya menekankan bahwa proses ini melibatkan pemerhati anak, organisasi non-pemerintah (NGO), serta anak-anak itu sendiri.
“Anak-anak harus didengar, karena aturan ini menyangkut mereka. Suara mereka penting dalam menentukan apa yang aman dan apa yang tidak,” tegasnya.
Sanksi Tegas bagi Platform yang Tidak Patuh
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah menyiapkan skema sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan.
Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses terhadap platform yang membandel. Detail sanksi akan tertuang dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam finalisasi.
Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah melakukan uji petik di Yogyakarta. Dalam uji coba ini, anak-anak diberi kesempatan mengakses platform besar, kemudian diminta memberikan umpan balik mengenai pengalaman mereka. Data ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.
Belajar dari Negara Lain
Kebijakan Indonesia tidak berdiri sendiri. Meutya menyebut bahwa sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah serupa.
Australia, misalnya, telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak mulai 10 Desember 2025. Pemerintah Australia bahkan memberi tenggat waktu kepada platform hingga akhir tahun untuk memblokir pengguna di bawah umur.
Denmark juga akan melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, sementara Singapura memilih pendekatan berbeda dengan melarang penggunaan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.
Menurut Meutya, tren global ini menunjukkan bahwa negara-negara semakin menyadari dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga risiko kecanduan digital. Indonesia, katanya, tidak boleh tertinggal dalam memberikan perlindungan yang memadai.
Komitmen Pemerintah
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bagian dari visi besar Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda.
Ia menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan sehat, baik secara mental maupun sosial. Dunia digital harus menjadi ruang yang mendukung, bukan yang membahayakan,” ujarnya.
Dengan masa transisi yang sedang berjalan, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan—platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat—dapat berkolaborasi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan mulus pada 2026.
(*)








